Pembelajaran tatap muka terbatas 2021

Pemerintah telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi c_oronavirus disease_ 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag). Beberapa saat yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan bahwa tahun ajaran baru bulan Juli 2021 nanti sudah dapat dimulai pembelajaran di sekolah model tatap muka secara terbatas. Hal itu diungkapkan mendikbud dalam pengumuman keputusan bersama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 secara virtual melalui kanal youtube Kemendikbud RI beberapa waktu yang lalu. Sebuah berita menggembirakan yang sudah ditunggu-tunggu oleh insan pendidikan di mana-mana. Hal ini juga didukung oleh program vaksinasi yang sudah dilakukan dan terus berjalan hingga kini. Termasuk para warga sekitar sekolah apalagi guru, dosen dan tenaga pendidikan juga sudah divaksinasi beberapa hari yang lalu.

Pembelajaran tatap muka secara terbatas dapat dilakukan dengan prasyarat protokol kesehatan yang ketat sebagaimana telah ditetapkan pemerintah. Disamping itu, sekolah juga harus memenuhi daftar periksa (check list) siswa saat pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan. Aktifitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun wajib dilaksanakan. Pun memakai masker saat berada di lingkungan sekolah harus mendapatkan perhatian yang serius dari semua komponen sekolah. Pembelajaran tatap muka terbatas tetap mewajibkan seluruh warga sekolah menjalankan protokol kesehatan secara ketat, yakni: seluruh warga sekolah tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal jumlah 18 peserta didik per kelas bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan. Selain itu satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Pembelajaran tatap muka secara terbatas wajib mengikuti peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di daerah masing-masing. Terkait dengan PPKM mikro ini pembelajaran tatap muka terbatas tidak dapat digelar di kelurahan atau desa yang menerapkan aturan pembatasan tersebut. Aturan pembatasan juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani pada akhir Maret lalu itu. Pembelajaran tatap muka terbatas di suatu daerah harus ditiadakan apabila di daerah tersebut memiliki tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi atau zona merah.

Berikut salinan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dapat diunduh pada link di bawah ini :
https://bit.ly/3zRzhf5

Untuk bahan bacaan bersama berikut dapat diunduh buku Panduan pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa pandemi COVID-19 tingkat SMA pada link di bawah ini :

https://bit.ly/35M6sCY